PPKn

Pertanyaan

tugas dpr
fungsi dpr
hak hak dpr

2 Jawaban

  • tugas DPR dibagi menjadi 12 komisi 1 panitia anggaran ,fungsi DPR adalah Fungsi membuat UU atau legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, dan hak haknya Hak interpelasi,Hak Angket dan ,hak menyatakan pendapat
  • 1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
    kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
    tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
    dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pertanyaan Lainnya