Peraturan dgn tingkat terendah pada tata urutan peraturan perundang_undangan, menurut ketentuan UUD no.10 tahun 2004 adalah
PPKn
yanti3700
Pertanyaan
Peraturan dgn tingkat terendah pada tata urutan peraturan perundang_undangan, menurut ketentuan UUD no.10 tahun 2004 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban bella1119
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah