Yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyatakan bahaya yang telah diatur dalam UUD 1945 adalah
PPKn
NisrinaPermatasari
Pertanyaan
Yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyatakan bahaya yang telah diatur dalam UUD 1945 adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Flawsomee
Presiden sebagai kepala negara dalam pasal 12 UUD 1945 -
2. Jawaban khairuliman1
JAWABANNYA NOMOR SATU MPR