Bahasa lain

Pertanyaan

jelaskan isi kandungan hadis menghidupkan tanah yang mati

1 Jawaban

  • “Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”

    Urwah pernah berkata, “Sesungguhnya bumi adalah milik Allah dan hamba-hamba juga hamba Allah. Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka dia lebih berhak kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang membawa ajaran ini.”

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

    مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَلَهُ فِيْهَا أَجْرٌ، وَمَا أَكَلَهُ الْعَوَافِيُّ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
    “Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka di sana ia akan memperoleh pahala dan tanaman yang dimakan binatang kecil (seperti burung atau binatang liar), maka hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Darimiy dan Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (4/6))

    Syarat Menghidupkan Tanah Yang Mati

    Disyaratkan untuk sebuah tanah agar bisa dikatakan mati adalah dengan jauh dari keramaian, agar bukan termasuk milik mereka dan tidak ada dugaan milik mereka. Untuk mengetahui jarak jauh dari keramaian adalah dengan mengembalikannya kepada ‘uruf.

    Umumnya para fuqaha di setiap negeri berpendapat bahwa tanah itu dapat dimiliki dengan dihidupkan, meskipun mereka berselisih tentang syarat-syaratnya. Dan bahwa bukan termasuk mawat adalah tanah haram dan ‘Arafah, maka tanah ini tidak bisa dimiliki dengan dihidupkan, karena dapat mempersempit manasik.

    Menurut penyusun al-Fiqhul Muyassar hal. 261, bahwa untuk sahnya menghidupkan tanah yang mati disyaratkan dua hal:

    Bukan milik seorang muslim. Jika ternyata milik seorang muslim, maka tidak boleh dihidupkan kecuali dengan izin yang syar’i.
    Orang yang menghidupkan tanah yang mati adalah seorang muslim. Oleh karena itu, orang kafir tidak boleh menghidupkan tanah yang mati di wilayah Islam.

Pertanyaan Lainnya