PPKn

Pertanyaan

Sebutkan jenis-jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan

1 Jawaban

  • Fungsi peraturan perundang-undangan, dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu :

    1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.2. Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya..Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan.
    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat

    Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
    Peraturan Pemerintah
    Keputusan Presiden
    Keputusan Menteri
    Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
    Keputusan Direktur Jenderal Departemen
    Keputusan Kepala Badan Negara
    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah

    Peraturan Daerah Tingkat I
    Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I
    Peraturan Daerah Tingkat II
    Keputusan Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II

    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat :

    Undang-Undang Dasar 1945
    Undang-undang
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
    Peraturan Pemerintah
    Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur
    Peraturan Daerah
    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah

    Peraturan daerah Propinsi
    Peraturn Daerah Kabupaten atau Kota
    Peraturan Daerah atau setingkat, yang dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa.

    Semoga membantu:)selamat belajar^_^semangat!

Pertanyaan Lainnya