Sebutkan jenis-jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
PPKn
ayavianda
Pertanyaan
Sebutkan jenis-jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban faniamaliaastuti
Fungsi peraturan perundang-undangan, dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu :
1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.2. Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya..Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Keputusan Menteri
Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Direktur Jenderal Departemen
Keputusan Kepala Badan Negara
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan Daerah Tingkat I
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I
Peraturan Daerah Tingkat II
Keputusan Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur
Peraturan Daerah
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan daerah Propinsi
Peraturn Daerah Kabupaten atau Kota
Peraturan Daerah atau setingkat, yang dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa.
Semoga membantu:)selamat belajar^_^semangat!