PPKn

Pertanyaan

Tujuan amandemen dalam peraturan perundang-undangan

1 Jawaban

  • a. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan dasar dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan uud Negara republik Indonesia tahun 1945 dan memperkokoh NKRI berdasarkan pancasila
    b. menyempurnakan aturan dasr mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
    c. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan moderen
    d. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM


    dll...
    semoga membantu :-[

Pertanyaan Lainnya