karakteristik hukum adalah
PPKn
harryerlanggakow645s
Pertanyaan
karakteristik hukum adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ririnmaghfirah
Hukum memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Mengatur setiap perilaku yang dilakukan oleh masyarakat. Hukum nasional maupun Internasional memiliki ciri-ciri mengatur karena hukum memang merupakan sebuah aturan yang digunakan dengan tujuan untuk menghindarkan masyarakat dari perilaku yang menyimpang.
- Hukum memiliki sifat yang memaksa serta mengikat, maksudnya seluruh masyarakat terikat oleh hukum sehingga harus dipatuhi serta dijalankan sebagaimana mestinya.
- Hukum mengandung larangan serta perintah yang harus dilaksanakan oleh masyarakat.
- Hukum memiliki unsur perlindungan serta juga dapat melindungi dengan tujuan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan serta norma yang berlaku.
- Hukum memiliki sanksi bagi mereka yang melanggar. Hal ini sebagai bentuk ketegasan kepada masyarakat bahwa hukum tidak boleh dilanggar.
- Hukum dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang, dalam hal ini dibuat serta diresmikan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Pembahasan:
Hukum adalah aturan-atura yang telah ditetapkan sebagai pengendali sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggar sebagai bentuk ketegasan dari hukum itu sendiri agar masyarakat menaatinya.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang pengertian hukum, https://brainly.co.id/tugas/4420572
- Materi tentang unsur-unsur hukum, https://brainly.co.id/tugas/3187927
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 3.9.2
Kelas : 3 SD
Mapel : PPKn
Bab : Bab 2 - Aturan atau Norma di Masyarakat
Kata Kunci : Hukum, Karakteristik Hukum, Aturan, Mengikat.