PPKn

Pertanyaan

Di indonesia, mpr dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden karena alasan berikut, kecuali

1 Jawaban

  • Presiden dan/atau Wakil Presiden tak boleh melakukan pelanggaran hukum berupa (i) pengkhianatan terhadap negara, (ii) korupsi, (iii) penyuapan, dan (iv) tindakan pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau (v) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya.

    *jadi alasan yang terkecuali adalah
    presiden tidak melakukan kesalahan apapun.

Pertanyaan Lainnya