Di indonesia, mpr dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden karena alasan berikut, kecuali
PPKn
Viranjani09
Pertanyaan
Di indonesia, mpr dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden karena alasan berikut, kecuali
1 Jawaban
-
1. Jawaban AYaser1
Presiden dan/atau Wakil Presiden tak boleh melakukan pelanggaran hukum berupa (i) pengkhianatan terhadap negara, (ii) korupsi, (iii) penyuapan, dan (iv) tindakan pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau (v) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya.
*jadi alasan yang terkecuali adalah
presiden tidak melakukan kesalahan apapun.