PPKn

Pertanyaan

tuliskan tata urutan perundangan undangan indonesia

2 Jawaban

  • Tata perundang-undangan diatur dalam :

    Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

    Urutannya yaitu :
    1)       UUD 1945;
    2)       Ketetapan MPR;
    3)       UU;
    4)       Peraturan Pemerintah;
    5)       Keputusan Presiden;
    6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

    Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

    Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
    1)       UUD 1945;
    2)       Tap MPR;
    3)       UU;
    4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
    5)       PP;
    6)       Keppres;
    7)       Peraturan Daerah;
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
  • 1. Uud 1945
    2. Undang undang (perpu)
    3. Peraturan presiden (perpres)
    4. Peraturan daerah (perda)

    Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya