PPKn

Pertanyaan

presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri.hal tersebut diatur dalam UUD pasal 17 ayat..

1 Jawaban

  • Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 "Dalam menjalan tugas dan kewajiban presiden dibantu oleh menteri negara"

Pertanyaan Lainnya