PPKn

Pertanyaan

berikanlah landasan hukum!

2 Jawaban

  • pancasila kalo nggak salah
  • Landasan Hukum

    1. KONSEP HARTA

    Landasan hukum

    v  Al-Qur’an

    Dalam ayat-ayat Al-Qur’an harta memiliki kedudukan[1], antara lain :

    Harta sebagai amanah dari Allah SWT, manusia hanyalah sebagai pemegang amanah untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya.

    “Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu..”(QS:An-Nur:33)

    Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia menikmatinya dengan baik dan tidak berlebihlebihan.

    “harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” (QS:Al-Kahfi:46)

    Harta sebagai ujian keimanan.

    “dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS:Ali Imran:14)

    “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar” (QS:At-Tagobun:15)

    harta sebagai bekal ibadah.

    “Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS:At-Taubah:41)

    Komentar atas relevansi landasan hukum konsep harta

    Harta berdasarkan terminologi fiqh muamalat di kalangan ulama hanafiyah diartikan sebagai : “segala sesuatu yang seluruh manusia cenderung padanya dan dapat disimpan sampai batas waktu yang diperlukan, baik yang berupa harta bergerak ataupun tidak bergerak”.

    Dari dalil-dalil Al-Qur’an di atas Allah SWT memberikan kesempatan kepada manusia untuk memiliki harta baik dalam jumlah yang banyak ataupun sedikit. Kebebasan seseorang untuk memiliki harta dan memanfaatkannya adalah sebatas yang dibenarkan oleh syara’. Harta juga digunakan untuk memenuhi kewajiban manusia kepada Allah dan harta juga dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Hal ini dilakukan karena meskipun semua orang dituntut untuk berusaha mencari rezeki namun yang diberikan Allah tidaklah semuanya sama untuk setiap orang. Orang yang mendapatkan kelebihan rezeki dituntut untuk menafkahkan sebagian perolehannya itu.

Pertanyaan Lainnya