PPKn

Pertanyaan

Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan pesetujuan sekurang-kurangnya

2 Jawaban

  • 3/4 dari anggota

    MAAF KLO SALAH;)
  • Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan pesetujuan sekurang-kurangnya 1/3 dari seluruh anggota MPR (sepertiga)

Pertanyaan Lainnya