setiap warga negara indonesia tidak dapat memeiliki hak untuk menjadi pemilih apa bila
PPKn
anugrah118
Pertanyaan
setiap warga negara indonesia tidak dapat memeiliki hak untuk menjadi pemilih apa bila
2 Jawaban
-
1. Jawaban aldi4l
PERSYARATAN PEMILIH PEMILU
Warga Negara Indonesia.Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawi.Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya.Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. -
2. Jawaban Dakwan03
tidak memiliki kartu tanda penduduk yang sah
smoga membantu
maaf kalo salah hehe