PPKn

Pertanyaan

jelaskan bentuk bentuk usaha bela negara menurut UU No 5 thn 2002

1 Jawaban

  • Mungkin maksudnya UU no 3 tahun 2002 karena kalau uu no 5 tahun 2002 bukan mengenai bela negara.

    Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara yaitu melalui :

    1. Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya, untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

    2. Pelatihan dasar kemiliteran. Artinya, selain TNI salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).

    3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajibPengabdian sesuai dengan profesi. Artinya pengabdian warga Negara yang mempunyai tugas profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.Warga Negara yang berprofesi sebagai medis, tim SAR, PMI, bantuan social dan perlindungan masyarakat (Linmas) memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. TNI sebagai alat pertahanan Negara memiliki tugas untuk :
    Mempertahankan kedaulatan neghara dan keselamatan bangsa.
    Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
    Melaksanakan operasi militer.
    Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

    Semoga membantu,mohon jadikan yang terbaik :)

Pertanyaan Lainnya