PPKn

Pertanyaan

tuliskan 2 pembagian kekuasaan negara menurut john locke

2 Jawaban

  • Menurut John Locke, bahwa kekuasaan negara itu dibagi menjadi 3 macam, yakni sbg berikut.
    a. Kekuasaan Legislatif
    b. Kekuasaan Eksekutif
    c. Kekuasaan Federatif
  • John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
    ~ Legislatif --> kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang.
    ~ Eksekutif --> kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
    ~ Federatif --> kekuasaan untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Pertanyaan Lainnya