PPKn

Pertanyaan

tuliskan fungsi dan hak-hak dpr

2 Jawaban

  • fungsi :

    Fungsi Legislasi : fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang

    Fungsi Anggaran : fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden

    Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. 

    HAK HAK:

    Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 
    Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
    Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional 
    Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN 
    Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis. 
    Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
    Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah 
    Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
    Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang

    Semoga membantu
  • fungsi DPR:
    a.Fungsi legislasi(pembuat undang2). DPR bekerja sama dengan presiden membuat undang undang. Dpr Tk l bersam gubernur,Dprd Tk ll bersama bupati atau walikota membuat peraturan daerah atau yg di sebut perda
    b.Fungsi anggaran
    - dpr bersama presiden membuat RAPBN
    -RAPBD/RAPBN di buat bersama DPRD tingkat 1 bersama gubernur
    -sedangkan tingkat kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD tingkat 2 bersama bupati atau walikota
    c. Fungsi pengawasan
    mengawasi jalannya pemerintah supaya sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku

    Hak DPR
    a.hak interpelasi: meminta pertanggung jawaban pemerintah
    b. Hak angket: menyelidiki kebijakan pemerintah
    c.hak menyatakan pendapat: menyatakan pendapat pemerintah yang luar biasa

    DPR
    a.angota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu
    b.anggota dpr berjumlah 550 org
    c.dpr ri berada di pusan (ibukota negara)
    d.dprd tingkat 1 berada di daerah provinsi
    e.dprd tingkat 2 berada di kabupaten atau kota

    maaf ya klo salah yg DPR itu ku kasih bonus. SEMOGA MEMBANTU

Pertanyaan Lainnya