Memutus sengketa kewenanganlembaga negaraadalah wewenang
PPKn
Basith109
Pertanyaan
Memutus sengketa kewenanganlembaga negaraadalah wewenang
1 Jawaban
-
1. Jawaban sarahfebrina24
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara adalah wewenang dari MK (Mahkamah Konstitusi)