PPKn

Pertanyaan

Mahkamah Agung bertugas mengadili semua perkara di tingkat...., baik pidana maupun perdata

2 Jawaban

  • MA bertugas mengadili semua perkara ditingkat kasasi
    Gambar lampiran jawaban zahranp2
  • Terakhir.
    Jika misal nya seseorang berperkara diperadilan pertama (Pengadilan Negri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh,maka ia akan naik banding ke peradilan diatas nya lagi (peradilan banding)

Pertanyaan Lainnya