Mahkamah Agung bertugas mengadili semua perkara di tingkat...., baik pidana maupun perdata
PPKn
Maqhviraku
Pertanyaan
Mahkamah Agung bertugas mengadili semua perkara di tingkat...., baik pidana maupun perdata
2 Jawaban
-
1. Jawaban zahranp2
MA bertugas mengadili semua perkara ditingkat kasasi2. Jawaban Basith109
Terakhir.
Jika misal nya seseorang berperkara diperadilan pertama (Pengadilan Negri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh,maka ia akan naik banding ke peradilan diatas nya lagi (peradilan banding)Pertanyaan Lainnya