kewenangannya MPR,DPR,DPD
PPKn
sehevarohmansyp0dx9m
Pertanyaan
kewenangannya MPR,DPR,DPD
1 Jawaban
-
1. Jawaban Novitasy
A)Kewenangan MPR:
1.mengubah dan menetapkan UUD
2.melantik presiden dan wakil presiden.
3.melantik wakil presiden menjadi presiden
apabila presiden mangkat,berhenti,
diberhentikan,atau tidak dapat
menjalankan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
B) Kewenangan DPR:
1.membentuk uu bersama presiden
2.menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan presiden
C) Kewenangan DPD:
1.memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan uu APBN
2.mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.