PPKn

Pertanyaan

kewenangannya MPR,DPR,DPD

1 Jawaban

  • A)Kewenangan MPR:
    1.mengubah dan menetapkan UUD
    2.melantik presiden dan wakil presiden.
    3.melantik wakil presiden menjadi presiden
    apabila presiden mangkat,berhenti,
    diberhentikan,atau tidak dapat
    menjalankan kewajibannya dalam masa
    jabatannya.

    B) Kewenangan DPR:
    1.membentuk uu bersama presiden
    2.menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan presiden

    C) Kewenangan DPD:
    1.memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan uu APBN
    2.mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Pertanyaan Lainnya