menjelaskan proses pembentukan ketetapan MPR
PPKn
mtaufiq570
Pertanyaan
menjelaskan proses pembentukan ketetapan MPR
2 Jawaban
-
1. Jawaban okys025
1.Perubahan UUD
2.Ketetapan MPR
3.Keputusan MPR
Pembuatan keputusan majelis dilaksanakan empat tingkat penbicaraan,kecuali u/laporan pertanggung jawaban presiden dan hal2 yg dianggap perlu oleh majelis.(pasal 91 Tap MPR Nomor II/MPR/1999.
Tingkat I: Pembahasan oleh badan pekerja Majelis(BP MPR) menghasilkan Rancangan Ketetapan/keputusan majelis sbg bahan pembicaraan Tingkat II.
Tingkat II:pembahasan o/Rapat paripurna majelis yg didahului o/penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dgn pemandangan umun fraksi-fraksi.
Tingkat III:Pembahasan oleh komisi/panitia Ad Hoc Majelis thd semua hasil pembicaraan Tingkat I & II,pembahasan tingkat III merupakan Rancanan Ketetapan /keputusan Majelis.
Tingkat III:Pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis setelah mendengar Laporan Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dgn kata terakhir dari fraksi. -
2. Jawaban FITRANISARDIAN
ketetapan MPRÂ adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar majelis
yang dimaksud ketetapan MPR dalam UUD no 12 tahun 2011 adalah ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimanayang di maksud dalam pasal 2 ayat 4 ketapan MPR republik indonesia nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, tanggal 7 agustus 2003