PPKn

Pertanyaan

jelaskan penggolongan hukum menurut tempatnya..

1 Jawaban

  • Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya dibagi menjadi 3, yaitu hukum nasional, internasional dan hukum asing.
    a. Hukum Nasional = Hukum yg berlaku di suatu negara.
    b. Hukum Internasional = Hukum yg mengatur hubungan hukum dlm dunia internasional.
    c. Hukum Asing = Hukum yg berlaku di negara lain.

Pertanyaan Lainnya