jelaskan penggolongan hukum menurut tempatnya..
PPKn
popularmesjid9p0dz4n
Pertanyaan
jelaskan penggolongan hukum menurut tempatnya..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Saskarabtari2108
Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya dibagi menjadi 3, yaitu hukum nasional, internasional dan hukum asing.
a. Hukum Nasional = Hukum yg berlaku di suatu negara.
b. Hukum Internasional = Hukum yg mengatur hubungan hukum dlm dunia internasional.
c. Hukum Asing = Hukum yg berlaku di negara lain.