perbedaan advokasi dan advokat
PPKn
akbarfauzi296
Pertanyaan
perbedaan advokasi dan advokat
1 Jawaban
-
1. Jawaban Andreaard
1.Advokasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokasi bisa diartikan sebagai pembelaan. Advokasi juga bisa diartikan sebagai bentuk upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi, serta rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal atau kejadian.
2.Advokat
Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir 1, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (proses litigasi).