PPKn

Pertanyaan

pembagian kekuasaan di indonesia

2 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara horizontal yakni pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD 1945, secara horizontalpembagian kekuasaan negara di laksanakan pada tingkatan pemerintahan pusat serta pemerintahan daerah.
  • pembagian secara horiizontal=menurut fungsi lembaga negara(legislatif,elsekutif yudikatif)
    pembagian secara vertikal=berdasarkan tingkatannya (pusat,daerah provinsi dan kabupaten.
    pembagian ini berdasatkan UUD 1945
    #smg bermanfaat

Pertanyaan Lainnya