Pasal 10 perda nomor 5 tahun 1988 adalah larangan
IPS
faridzalridzal
Pertanyaan
Pasal 10 perda nomor 5 tahun 1988 adalah larangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban sulthanAbhi
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta -
2. Jawaban katherinlevv
Mengotori/merusak lingkungan
Maaf kalo salah