IPS

Pertanyaan

Apa tugas mpr,presiden,wakil presiden,dpr,dpd,pemerintah daerah,dprd provinsi,dprd kabupaten/kota,partai politik

2 Jawaban

  • partai Gerindra di Jakarta presiden
  • 1.Presiden
    - Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
    - Mengangkat dan memberhentikan menteri
    - Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
    - Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
    - Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya

    2.Wakil Presiden
    - Membantu Presiden

    3.DPR
    - Menetapkan APBN bersama presiden
    - Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
    - Memilih anggota BPK
    - Memilih 3 calon hakim konsitusi
    - Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat

    4.MPR
    - Mengubah dan menetapkan UUD
    - Melantik presiden dan wakil presiden
    - Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
    - Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
    - Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.

    5.DPD
    - Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
    - Memberi pertimbangan RAPBN
    Ikut merancang UU
    - Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
    - Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

    6.DPRD Provinsi
    - Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
    - Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur
    - Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi
    - Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
    - Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur

    7.DPRD Kabupaten / Kota
    - Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota
    - Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
    - Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota
    - Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
    - Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota

    8.Pemerintah Daerah
    - Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
    - Mengajukan rancangan Perda.
    - Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
    - Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
    - Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

    9.Partai Politik
    - Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
    - Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    - Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
    - Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan Lainnya