Apa tugas mpr,presiden,wakil presiden,dpr,dpd,pemerintah daerah,dprd provinsi,dprd kabupaten/kota,partai politik
IPS
nadillagusfitasari
Pertanyaan
Apa tugas mpr,presiden,wakil presiden,dpr,dpd,pemerintah daerah,dprd provinsi,dprd kabupaten/kota,partai politik
2 Jawaban
-
1. Jawaban hendriansyah97
partai Gerindra di Jakarta presiden -
2. Jawaban Andreaard
1.Presiden
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
2.Wakil Presiden
- Membantu Presiden
3.DPR
- Menetapkan APBN bersama presiden
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
- Memilih anggota BPK
- Memilih 3 calon hakim konsitusi
- Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
4.MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
- Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
- Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
5.DPD
- Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
- Memberi pertimbangan RAPBN
Ikut merancang UU
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
- Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
6.DPRD Provinsi
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
- Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur
7.DPRD Kabupaten / Kota
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
- Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota
8.Pemerintah Daerah
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan Perda.
- Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
9.Partai Politik
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.