kewenangan provinsi diatur dalam pasal?
PPKn
debby2905
Pertanyaan
kewenangan provinsi diatur dalam pasal?
2 Jawaban
-
1. Jawaban firzaizzaty7
Kewenangan provinsi diatur dalam. Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 -
2. Jawaban Inmiq
Pasal 18 ayat 3 " Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupten, kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu".