B. Indonesia

Pertanyaan

tolong bantu yaaa nomer 4 aja,plisssssss
tolong bantu yaaa nomer 4 aja,plisssssss

2 Jawaban

  • 1.Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
    2.Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT / RW ke Keluarahan / Desa.
    3.Ambil nomor antrian di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah lokal.
    4.petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah memiliki KTP isi form F1.01.
    5.Cari alat perekam tanda tangan anda. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi nanti karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
    6.Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
    7.Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas cepat.
    8.Tunggu proses cetak sekitar 2 minggu. Bila e-KTP sudah bisa anda isi dan bisa diambil di Keluarahan / Desa

    ##SEMOGA BERMANFAAT ##
  • 1 siapkan KTP lama formulir F1 dan surat pengantar RT kartu keluarga 2. datanglah Kantor Kelurahan ke terdekat 3. pergi ke loket antrian 4. nanti petugas melakukan sidik jari...., pengambilan tanda tangan dan pas foto 5. KTP siap digunakan setelah penerimaan sesuai jadwal tanggal