PPKn

Pertanyaan

Sbtkn hak" politik yg dijamin dlm UUD 45

2 Jawaban

  • 1. Hak Politik Menurut UUD Tahun 1945 Undang-Undang Dasar sebagai constitusional right menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang salah satu elemen dasarnya adalah pemenuhan, pengakuan dan penjaminan akan hak-hak dasar warga negara. Dari berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik kajian tentang ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) terdiri dari: (a) anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum, (b) jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, (c) peradilan yang bebas dan mandiri, dan (d) pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.52 Sri Soemantri menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:53 (1) Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau; (2) Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa; (3) Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak mewujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan dating, dan (4) Suatu keinginan, dengan nama perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

  • 1.hak hidup (pasal 28 A)
    2.hak membentuk keluarga (pasal 28 B)
    3.hak mengembangkan diri (pasal 28 C)
    4.hak atas hukum,hak bekerja,hak atas pemerintahan,hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D)
    5.hak beragama (paaal 28 E)
    6. hakuntuk berkomunikasi dan memperoleh i formasi (pasal 28 F)
    7.hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28 G)
    8.hak atas kesejahtraan lahir dan batin (pasal 28 H)
    delapan saja ya takut kelamaan

Pertanyaan Lainnya