berdasarkan pasal 17 ayat (2) uud 1945,ditanyakan bahwa kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri diserahkan secara mutlak kepada
PPKn
RiyanSptn
Pertanyaan
berdasarkan pasal 17 ayat (2) uud 1945,ditanyakan bahwa kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri diserahkan secara mutlak kepada
1 Jawaban
-
1. Jawaban surya545
kekuasaan mengangkat dan memberhentikan mentri - mentri diserahkan kpd presiden