PPKn

Pertanyaan

berdasarkan pasal 17 ayat (2) uud 1945,ditanyakan bahwa kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri diserahkan secara mutlak kepada

1 Jawaban

  • kekuasaan mengangkat dan memberhentikan mentri - mentri diserahkan kpd presiden

Pertanyaan Lainnya