arti asas nebus in idem
PPKn
ardi624
Pertanyaan
arti asas nebus in idem
2 Jawaban
-
1. Jawaban nafi55
nebis in idemĀ adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim (vide ps.76 (1) Kitab Undang-udang Hukum Pidana). -
2. Jawaban debrinanada
asas ne bis in idem yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.terdapat dalam Pasal 76 ayat 1 di KUHP