PPKn

Pertanyaan

arti asas nebus in idem

2 Jawaban

  • nebis in idemĀ adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim (vide ps.76 (1) Kitab Undang-udang Hukum Pidana).
  • asas ne bis in idem yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.terdapat dalam Pasal 76 ayat 1 di KUHP

Pertanyaan Lainnya