kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah meliputi, kecuali (a) mengangkat dan memberhentikan anggota ky/komisi yudisial dengan persetujua
PPKn
RiyanSptn
Pertanyaan
kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah meliputi, kecuali
(a) mengangkat dan memberhentikan anggota ky/komisi yudisial dengan persetujuan Dpr
(b) memberikan gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh Uu
(c) menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan Dpr
(d) mengangkat dan memberhentikan para menteri
(e) mengangkatvdan memberhentikan parlemen
(a) mengangkat dan memberhentikan anggota ky/komisi yudisial dengan persetujuan Dpr
(b) memberikan gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh Uu
(c) menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan Dpr
(d) mengangkat dan memberhentikan para menteri
(e) mengangkatvdan memberhentikan parlemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban SHERLY7H
a,maaf kalo salah >_<