jelaskan bagaimana pembagian kekuasaan menurut amandemen seperti tercantum dalam uud 1945?
PPKn
ndugknisa89
Pertanyaan
jelaskan bagaimana pembagian kekuasaan menurut amandemen seperti tercantum dalam uud 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Archie12
Pembagian kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945 setelah amandemen adalah Trias Politica.
Ajaran Trias Politica mendahulukan dasar kekuasaan, pembagian atas tiga cabang kekuasaan.
Menurut Trias Politica, perlengkapan negara dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu :
1. Badan Legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk undang-undang
2. Badan Eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
3. Badan Judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang, memeriksa dan mengadilinya
semoga membantu