dalam pasal 58 undang undang otonomi daerah menyebutkan bahwa dalam menyelengkagarakan pemerintahan daerah penyelenggara pemerintah harus berpedoman pada bebera
PPKn
duitanto
Pertanyaan
dalam pasal 58 undang undang otonomi daerah menyebutkan bahwa dalam menyelengkagarakan pemerintahan daerah penyelenggara pemerintah harus berpedoman pada beberapa asas diantaranya...
A. tugas pembantuan dan dekonsentrasi
B. Desentralisasi dan tugas pembantuan
C. kepastian hukum dan profesionalitas
D. sentralisasi dan akuntabilitas
A. tugas pembantuan dan dekonsentrasi
B. Desentralisasi dan tugas pembantuan
C. kepastian hukum dan profesionalitas
D. sentralisasi dan akuntabilitas
1 Jawaban
-
1. Jawaban Tiaramahkota
Kayaknya jawabannya yg A.....
.......