berikut ini merupakan landasan berlakunya peraturan perundang-undangan kecuali
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban azazahraaa
Yang pertama adalah Landasan Filosofis, Yaitu bahwa di dalam suatu rumusan peraturan perundang undangan haruslah berkaitan dengan dasar ideologi negara (pancasila). Ini artinya bahwa setiap penyusunan peraturan perundang undangan harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan cita cita hukum dan cita cita moral sebagaimana yang dimaksud pancasila. Peraturan perundang undangan ini harus mendapatkan pembenaran yang bisa diterima jika dikaji secara filosofis. Dan pembenaran ini haruslah sesuai dengan cita-cita dan juga pandangan hidup masyarakat, yaitu cita-cita keadilan, cita-cita kebenaran dan cita-cita kesusilaan.
Landasan kedua dari 3 Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan adalah Landasan Sosiologis, yaitu bahwa suatu peraturan perundang undangan harus lah berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang ada dan hidup di dalam masyarakat. Ini mengandung makna bahwa pembuatan peraturan perundang undangan haruslah mengacu dan bisa mengayomi kebutuhan hidup masyarakat, sesuai dengan kesadaran hukum atau keyakinan masyarakat. Oleh maka dari itu, hukum harus lah dibentuk atau dibuat sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Landasan yang ketiga adalah Landasan Yuridis, yaitu peraturan perundang undangan harus memiliki hukum dasar atau landasan hukum atau legalitas yang terdapat di dalam ketentuan lain yang lebih tinggi. Landasan yuridis ini bisa dibagi menjadi dua yaitu :
Landasan hukum yang beraspek formal yaitu berupa ketentuan yang memberi wewenang kepada suatu lembaga untuk membentuknyaLandasaran yuridis yang beraspek material yaitu berupa ketentuan tentang persoalan atau masalah yang harus diaturMaka dengan demikian, dasar yuridis di dalam pembuatan peraturan perundang undangan adalah sebagai berikut ini :
Harus ada kewenangan dari pembuat peraturan perundang undanganHarus ada kesesuaian antara materi dan jenis peraturan perundang undanganHarus mengikuti prosedur atau tata cara tertentuHarus tidak bertentangan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.