B. Arab

Pertanyaan

Apa yg kamu ketahui tentang wali hakim, talak,rujuk, dan iddah

2 Jawaban

  • wali hakim itu orang yang dapat menggantikan sebagai wali sewaktu kita menikah, talak yaitu pernyataan cerai laki-laki, rujuk itu bersatu kembali seuatu pasangan, iddah itu menunggu masa cerai dari suami yang telah meninggal atau sudah diceraikan.. waktu menunggu yaitu 3 bulan. semoga bermanfaat
  • Wali hakim : Wali pengganti apabila wali nasab tidak ada.

    Talaq : Putus hubungan. Talaq bisa dilakukan dengan cara yaitu, tegas, sindiran, tulisan, isyarat.

    Rujuk : Kembalinya suami istri.

    Iddah : Masa tenggang istri boleh menikah lagi.

    1. Masa iddah istri hamil yang ditinggal meninggal adalah sampai melahirkan.

    2. Masa iddah istri hamil adalah sampai melahirkan

    3. Masa iddah istri menopous adalah 3 bulan.

    4. Masa iddah istri yang sedang haid adalah 3 kali sucian.

    5. Masa iddah istri yang ditinggal meninggal yaitu 4 bulan sepuluh hari


    Selama masa iddah, istri seharusnya masih berada di rumah suami.

Pertanyaan Lainnya