Bagaimana pandangan islam tentang menikah beda agama berdasarkan dalil al qur'an
B. Arab
adelliariswana
Pertanyaan
Bagaimana pandangan islam tentang menikah beda agama berdasarkan dalil al qur'an
1 Jawaban
-
1. Jawaban Askarulhaq
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtanah/ 60:10]
haram hukumnyaa..