Indonesia pernah menjadi negara serikat namun bentuk negara ini tidak bertahan lama Indonesia kembali menjadi negara kesatuan UUD yang digunakan Indonesia pada
PPKn
angel6104
Pertanyaan
Indonesia pernah menjadi negara serikat namun bentuk negara ini tidak bertahan lama Indonesia kembali menjadi negara kesatuan UUD yang digunakan Indonesia pada saat itu adalah
a. UUD 1945
b. Konstitusi RIS
c. UUD 1950
d. UUDS 1950
a. UUD 1945
b. Konstitusi RIS
c. UUD 1950
d. UUDS 1950
1 Jawaban
-
1. Jawaban Retnomutia25
D. UUDS 1950
*maaf kalau salah