PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan. Hal ini diatur dalam….

a. Pasal 24 UUD 1945

b. pasal 24 Ayat 1 UUD 1945

c. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945

d. pasal 24 ayat 3 UUD 1945

e. Pasal 24 A UUD 1945

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya