Berdasarkan UU no. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional berakhir karena
PPKn
puspitakirana17
Pertanyaan
Berdasarkan UU no. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional berakhir karena
1 Jawaban
-
1. Jawaban hkl07
Jawaban:
Perjanjian internasional berakhir apabila :
- terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
- tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
- terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
- salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
- dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
- muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
- objek perjanjian hilang;
terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.