PPKn

Pertanyaan

Berdasarkan UU no. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional berakhir karena

1 Jawaban

  • Jawaban:

    Perjanjian internasional berakhir apabila :

    • terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;

    • tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;

    • terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

    • salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;

    • dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
    • muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

    • objek perjanjian hilang;

    terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Pertanyaan Lainnya