B. Arab

Pertanyaan

Jelaskan pernikahan wanita hamil diluar nikah menurut ajaran Islam dan undang-undang pernikahan Republik Indonesia

1 Jawaban

  • Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan diikat melalui akad yang kuat. Seorang laki-laki dan perempuan menikah untuk menjalankan ibadah dan agar terhindar dari perilaku zina. Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau iitsaaqon gholidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan pernikahan dalam islam adalah  untuk membangun rumah tangga yang islami dan dapat menjaga keharmonisan rumah tangga serta merupakan salah satu amal ibadah. Disamping kata nikah digunakan juga kata Alzawaj secara etimologi Zawaj berasal dari bahasa Azzawa’ju artinya (genap), lawan kata dari alfarda (sendiri,ganjil).Maka dikatakan bagi laki-laki dan wanita (yang menikah). Sebagai Alzawjani (sepasang). Masing-masing pihak menjadi pasangan bagi pihak lainnya.

    ads

    Dapat disimpulkan bahwa secara istilah pernikahan diartikan sebagai perjanjian yang bersifat syar’i yang berdampak pada halalnya seseorang (lelaki atau perempuan), memperoleh kenikmatan dengan pasangan berupa bersetubuh badan dan cara-cara dalam bentuk yang disyaratkan, dengan ikrar tertentu secara disengaja,begitu akad nikah usai, maka menjadi halal bagi masing-masing pihak untuk mendapatkan kenikmatan dari pasangannya dalam bingkai yang diperbolehkan oleh syariat. Dalam pernikahan terdapat kewajiban suami terhadap istri dan begitu pula kewajiban istri terhadap suami yang harus ditaati.

    Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an Surat An-Najam ayat 45 yang bunyinya :

    “Dan bahwasannya Dia-lah yangmenciptakan (sesuatu) berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. “(An-Najam:45).

    Islam mengatur segala masalah perkawinan dengan sangat jelas dan teperinci, agar umat manusia dapat hidup terhormat, sesuai dengan kedudukannya yang amatmulia di tengah-tengah mahluk Allah yang lain. Hubungan manusia laki-laki denganperempuan ditentukan agar didasarkan pada rasa pengabdian kepada Allah sebagai al-Khaliq dan kebaktian kepada kemanusiaan guna melangsungkan kehidupan jenisnya. Pernikahan memiliki rukun dan syarat-syarat akad nikah


Pertanyaan Lainnya