Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama DI depan hukum . Hal ini sesuai dengan ketentuan uud 1945....
PPKn
aario
Pertanyaan
Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama DI depan hukum . Hal ini sesuai dengan ketentuan uud 1945....
1 Jawaban
-
1. Jawaban nadiaaa18
Pasal 27 ayat (1) yang bunyinya:
" Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Smg mmbntu:)