PPKn

Pertanyaan

Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama DI depan hukum . Hal ini sesuai dengan ketentuan uud 1945....

1 Jawaban

  • Pasal 27 ayat (1) yang bunyinya:
    " Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

    Smg mmbntu:)

Pertanyaan Lainnya