apa perbedaan pembubaran perseroan dengan likuidasi perseroan
B. Indonesia
matulchengenk
Pertanyaan
apa perbedaan pembubaran perseroan dengan likuidasi perseroan
2 Jawaban
-
1. Jawaban khusnulfadhil
Pembubaran suatu Perseroan itu sendiri dapat terjadi karena (Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UU 40/2007”): (i) berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”); (ii) karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; (iii) berdasarkan penetapan pengadilan; (iv) dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; (v) karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau (vi) dikarenakan dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah: “Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham” Dalam peraturan perundang-undangan kita, istilah likuidasi digunakan, antara lain, dalam; Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152) -
2. Jawaban NKRI17
pembubaran perseroan terjadi karena adanya hukum yang berlaku dan mengikuti peraturan yg ada