PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbedaan unsur negara secara deklaratif dengan unsur negara secara konstitutif

1 Jawaban

  • > Unsur konstitutif, unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, terdiri dari : 

    1. Penduduk yang menetap; orang yang mendiami wilayah itu dan menjalankan kegiatan pemerintahan. 
    2. Wilayah tertentu; suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara). 
    3. Pemerintah yang berdaulat; pemerintahan yang mempunyai kedudukan sederajat dengan Negara lain dan mempunyai kewenangan terhadap warga dan wilayahnya. 

    > Unsur deklaratif: unsure yang lebih bersifat menerangkan/ pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara.Pengakuan tersebut bersifat de facto atau de jure. 

    1. Wilayah sebagai unsur konstitutif Negara 
    Wilayah merupakan suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara) yang digunakan penduduk suatu Negara untuk tinggal menetap dan hokum Negara itu berlaku. 
    2. Teori batas wilayah menurut Cooper 
    Kedaulatan suatu Negara atas wilayah udaranya tergantung dari kemampuan teknis Negara tersebut dalam mengadakan pegawasan terhadap wilayah udaranya itu. 
    3.Makna pengakuan Negara lain bagi keberadaan sebuah Negara 
    Dengan adanya pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut sudah memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah. 
    4. Pengakuan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh pihak Belanda.Pengakuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hokum Internasional,karena seharusnya Indonesia diserahkan kepada pihak Belanda terlebih dulu oleh Jepang. 
    5. Pengakuan de jure Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diberikan oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, setelah Indonesia setuju mengubah Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat. 
    6. Perbedaan Wewenang Negara dan Organisasi bukan Negara 
    Negara mempunyai wewenang yang menyeluruh karena meliputi semua orang yang juga menjadi anggota Organisasi bukan Negara. Keanggotaannya tidak bersifat sukarela karena setiap warga Negara tunduk pada peraturan Negara tidak menurut kehendak bebasnya. 
    7. Organisasi bukan Negara wewenangnya hanya terbatas pada anggota organisasi saja.Keanggotaanya bersifat sukarela karena setiap anggota tunduk pada peraturan organisasi itu menurut kehendak bebasnya. 
    8. Perbedaan sifat aturan Negara dan organisasi bukan Negara 
    - Aturan Negara dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang di Negara yang bersangkutan,sifatnya lebih mengikat untuk seluruh warga Negaranya. 
    - Aturan organisasi bukan Negara dibuat oleh pihak-pihak dari Organisasi itu sendiri dan sifatnya tidak mengikat anggotanya. 
    Dengan kata lain aturan Negara lebih diutamakan daripada aturan Organisasi bukan Negara. 
    9. Perbedaan hak pemberian sanksi antara Negara dan Organisasi bukan Negara 
    - Sanksi yang diberikan Negara secara sah lebih berat daripada Organisasi bukan Negara.Sanksi yang dijatuhkan Negara yaitu hukuman penjara bahkan hukuman mati bagi masyarakat yang melanggar hokum. 
    - Sanksi yang diberikan Organissasi bukan Negara lebih ringan dan lebih kepada denda, ganti rugi atau pemecatan terhada suatu keanggotaan. 
    10. Perbedaan kekuatan pemaksa yang dimiliki Negara dan Organisasi bukan Negara 
    - Negara memiliki kekuatan pemaksa yang lebih banyak (melimpah), contohnya Negara memiliki beberapa tentara dan polisi juga alat-alat senjata yang lebih banyak seperti: kapal selam, senapan, pistol, dll. 
    - Kekuatan pemaksa bagi Organisasi bukan Negara lebih kecil dibanding Negara, karena hanya terbatas pada alat-alat sederhana dan jumlahnya terbatas. 
    11.Perbedaan Negara Republik dan Monarki 
    - Negara Republik lebih mengarah pada perwujudan kepentingan rakyat, karena urusan pemerintah bukan hanya urusan penguasa saja tetapi menjadi urusan semua rakyat. Pengangkatan Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat. 
    - Negara Monarki 
    Pemerintahan di Negara Monarki dipegang oleh satu penguasa/ kerajaan secara turun temurun. Pengangkatan Kepala Negara menggunakan system pearisan secara turun temurun. 
    12. Supremasi Hukum 
    Sepremasi hukum berarti suatu Negara yang menjunjung tinggi kekuatan hokum dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusianya. Dengan kata lain kedudukan hukum di Negara tersebut dianggap yang paling tinggi sehingga seluruh warga Negara harus patuh terhadap hokum yang berlaku tanpa terkecuali. 
    13. Konstitusionalisme merupakan paham yang menjelaskan tentang pentingnya pembatasan kekuasaan penguasa Negara melalui adanya sebuah konstitusi (hukum dasar/ undang-undang), konstitusi tersebut diharapkan dapat menjamin hak-hak asasi warga Negaranya. 
    14. Aturan masa jabatan Presiden RI 
    Masa jabatan Presiden RI adalah 5 tahun dan sesudah itu dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan saja.
    semoga membanti

Pertanyaan Lainnya