PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbedaan antara hukum acara pidana dengan hukum acara perdata

1 Jawaban

  • Perbedaan hukum acara pidana dan hukum acara perdata dapat dilihat dari:

    1. Perbedaan cara mengadili
    2. Perbedaan ccara pelaksanaan
    3. Perbedaan dalam penuntutan
    4. Perbedaan alat-alat bukti
    5. Perbedaan dalam penarikan kembali suatu perkara
    6. Perbedaan kedudukan para pihak
    7. Perbedaan dasar keputusan hakim
    8. Perbedaan jenis hukuman
    9. Perbedaan dalam bandingan.

    Pembahasan

    Berikut ini perbedaan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata yaitu:

    1. Perbedaan cara mengadili, hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana, sedangkan hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
    2. Perbedaan cara pelaksanaan, hukum acara pidana, merupakan inisiatif yang datang dari penuntut umum yaitu jaksa, sednagkan hukum acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
    3. Perbedaan dalam penuntutan, dalam hukum acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum terhadap si terdakwa sedangkan pada hukum acara perdata yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan.
    4. Perbedaan alat-alat bukti, dalam hukum acara pidana terdapat 4 alat bukti (kecuali sumpah), sedangkan pada hukum acara perdata terdapat 5 alat bukti yaitu surat-surat, saksi-saksi, dugaan, pengakuan dan sumpah.
    5. Perbedaan dalam penarikan kembali suatu perkara, dalam hukum acara pidana tidak dapat ditarik kembali, sedangkan dalam hukum acara perdata sebelum ada putusan hakim perkara dapat ditarik kembali oleh pihak yang berkepentingan.
    6. Perbedaan kedudukan para pihak, dalam hukum acara pidana kedudukan jaksa lebih tinggi daripada terdakwa, sedangkan dalam hukum acara perdata pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama.
    7. Perbedaan dasar keputusan hakim, dalam hukum acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material, sedangkan dalam hukum acara perdata keputusan hakim cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja.
    8. Perbedaan jenis hukuman, dalam hukum acara pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati, penjara, kurungan atau denda atau dengan tambahan hukuman seperti :dicabut hak-hak tertentu., seddangkan dalam hukum acara perdata tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau kurungan sebagai pengganti denda.
    9. Perbedaan dalam bandingan, dalam hukum acara pidana bandingan disebut Revisi., sedangkan dalam hukum acara perdata bandingan disebut Appel.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang 4 fungsi norma hukum brainly.co.id/tugas/7314344
    2. Materi tentang Contoh-contoh Hukum Perdata brainly.co.id/tugas/28602
    3. Materi tentang macam-macam hukum brainly.co.id/tugas/4723423

    Detil jawaban

    Kelas: 10

    Mapel: PPKn

    Bab:  Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

    Kode: 10.9.2

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya