PPKn

Pertanyaan

jelaskan tugas lembaga konisi yudisial

2 Jawaban

  • Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
    a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
    b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
    c. Menetapkan calon hakim agung; dan
    d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
  • a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;c. Menetapkan calon hakim agung; dand. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

     

    semoga membantu ya.... :)

Pertanyaan Lainnya