Dasar hukum dilaskanakannya otonomi daerah adalah UUD 45
PPKn
maulanaaditt
Pertanyaan
Dasar hukum dilaskanakannya otonomi daerah adalah UUD 45
2 Jawaban
-
1. Jawaban Jintriani19
Penyelenggaraan Otonomi Daerah. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. -
2. Jawaban UchihaSasukeNS
No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
#Selamat_Belajar