PPKn

Pertanyaan

sebutman hasil akhir amandemen UUD NRI 1945!

1 Jawaban

  • Amandemen UUD itu sebanyak empat kali. Jadi hasil amandemen ke empat atau terakhir seperti berikut

    Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:


    a.   UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

    b.   Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    c.   Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Peme-rintahan Negara”.


    Hasil perubahan UUD 1945 yang berupa pengubahan atau penambahan pasal-pasal ini! Yakni :


    - pasal 2 ayat 1,

    - pasal 6A ayat 4,

    - pasal 8 ayat 3,

    - pasal 11 ayat 1,

    - pasal 16,

    - pasal 23B,

    - pasal 23D,

    - pasal 24 ayat 3:

    - bab XIII,

    - pasal 31 ayat1-5,

    - pasal 32 ayat 1-2 : Bab XIV,

    - pasal 33 ayat 4-5,

    - pasal 34 ayat1-4,

    - pasal 37 ayat 1-5,

    - aturan Peralihan Pasal I,II dan III.

    - aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945.


Pertanyaan Lainnya