bagaimana bentuk negara dalam konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
PPKn
Royaniee
Pertanyaan
bagaimana bentuk negara dalam konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban irenesinaga3
menurut konstitusi yang pernah berlaku diindonesia bentuk negara indonesia adalah repbuplik atau negara kesatuan republik indonesia
semoga membantu