Menurut hukum tata usaha negara ada dua cara perubahan uud yaitu.. a. Konstitusional dan revolusioner b. Konstitusional dan radikal c. Revolusioner dan progre
PPKn
naraida
Pertanyaan
Menurut hukum tata usaha negara ada dua cara perubahan uud yaitu..
a. Konstitusional dan revolusioner
b. Konstitusional dan radikal
c. Revolusioner dan progresif
d. Progresif dan konstitusional
a. Konstitusional dan revolusioner
b. Konstitusional dan radikal
c. Revolusioner dan progresif
d. Progresif dan konstitusional
1 Jawaban
-
1. Jawaban mahmudinpenginbsamtk
A. jawaban yang paling pas Si A konstitusional secara hukum dan revolusioner nanti kalau nggak pas