menurut UUD 1945, pemegang kekuasaan eksekutif adalah a. MPR dan DPR b. pemerintah,DPR,dan senat c. DPR dan pemerintah d. presiden dan mentri2 e. DPR dan mentri
PPKn
sale244
Pertanyaan
menurut UUD 1945, pemegang kekuasaan eksekutif adalah
a. MPR dan DPR
b. pemerintah,DPR,dan senat
c. DPR dan pemerintah
d. presiden dan mentri2
e. DPR dan mentri2
a. MPR dan DPR
b. pemerintah,DPR,dan senat
c. DPR dan pemerintah
d. presiden dan mentri2
e. DPR dan mentri2
1 Jawaban
-
1. Jawaban thomas7376
Kepala pemerintahan
Perbedaannya bisa dilihat dari Kepala pemerintahan, dimana sistem pemerintahan presidensial dipimpin Presiden. Sistem pemerintahan Parlementer dipimpin Perdana Menteri.
Masa jabatan
Mengenai berapa lama masa jabatan seorang Kepala pemerintahan presidensial terbatas. Mempunyai jangka waktu yang diatur di dalam konstitusi. Dan pada masa jabatan Kepala pemerintahan parlementer tak ditentukan batasan jangka waktunya.
Tanggung jawab
Seorang presiden tak memiliki tanggung jawab pada Parlemen. Ini disebabkan karena adanya legitimasi Presiden yang ada pada rakyat secara langsung. Sedangkan Perdana Menteri mempunyai tanggung jawab pada Parlemen karena sudah dipilih oleh Parlemen.
Posisi eksekutif
Untuk posisi eksekutif sistem pemerintahan presidensial dipegang partai politik yang sudah memenangkan pemilu. Bisa diisi oleh orang-orang profesional bukan bagian partai.
Pada sistem pemerintahan Parlementer, posisi eksekutif dipegang oleh partai politik dengan suara terbanyak dari pemilu.
Pemberhentian kepala pemerintahan
Pemerintahan presidensial hanya bisa diberhentikan bila terdapat indikasi kesalahan berat yang dilakukan Presiden. Istilah ini adalah pemakzulan.
Sementara untuk Perdana Menteri bisa diberhentikan kapanpun oleh parlementer. Proses pemberhentian dilakukan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya atas kinerja Perdana Menteri.
D. Presiden dan menteri menteri